ASN Wajib Masuk Kerja Usai Lebaran, Erwin Sekda Banyuasin: Tak Ada Alasan Tambah Libur!

banner 468x60

Banyuasin, Infoseputarsumsel .com – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah “Bumi Sedulang Setudung” wajib masuk kerja tepat waktu pasca cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Penegasan ini disampaikan pada Senin (8/4/2025), sebagai bentuk penguatan disiplin dan tanggung jawab ASN terhadap tugas pelayanan publik.

Erwin Ibrahim secara lugas menyatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan ASN untuk menambah hari libur secara sepihak. “Tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja. Hari Selasa, semuanya kami ingatkan untuk masuk kerja terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” kata Erwin.

Menurutnya, komitmen terhadap kedisiplinan adalah cerminan integritas dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara. Masuk kerja sesuai jadwal merupakan kewajiban mutlak, terlebih bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Masuk kerja tepat waktu adalah komitmen yang harus ada di jiwa seluruh ASN karena sebagai pegawai harus memberikan pelayanan untuk masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan instruksi ini dijalankan secara menyeluruh, Erwin memerintahkan seluruh Kepala OPD, Camat, hingga Lurah untuk melakukan pengecekan ketat terhadap daftar hadir pegawai di lingkungan kerja masing-masing. ASN yang terbukti mangkir tanpa alasan jelas setelah libur lebaran, harus diproses secara administratif oleh bagian kepegawaian.

“Bila sengaja tidak masuk kerja pasca libur lebaran, maka Kepala OPD, Camat hingga Lurah harus ke bagian kepegawaian agar bisa memberikan sanksi kepada pegawai di kantornya,” ujarnya.

Penegasan ini, lanjut Erwin, muncul karena masa cuti lebaran yang diberikan kepada ASN tahun ini sudah sangat cukup panjang. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada celah bagi pegawai untuk mencari-cari alasan agar bisa memperpanjang masa libur secara sepihak.

“Wajib besok seluruhnya masuk. Saya tegaskan, tidak ada yang sengaja untuk bolos atau tidak masuk kerja,” tambahnya dengan nada serius.

Ketika ditanya soal pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA), Erwin menuturkan bahwa kebijakan tersebut hingga kini masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Namun ditegaskannya, untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem FWA tidak berlaku sama sekali.

“Yang tidak diperbolehkan untuk FWA sama sekali yakni OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan keras Sekda ini menjadi alarm bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk kembali mengedepankan etos kerja, disiplin, dan pelayanan publik pasca euforia libur panjang Idulfitri. Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan disiplin kerja.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60