Ogan Komering Ilir, ISS – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menekankan pentingnya penerapan digitalisasi dalam pengelolaan Dana Desa guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, sistem digital akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran Dana Desa, salah satunya melalui digitalisasi Dana Desa,” ujar Muchendi dalam sambutannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Pendopo Kabupatenan OKI pada Kamis (20/3/2025).
Muchendi menjelaskan bahwa digitalisasi pengelolaan Dana Desa memungkinkan setiap transaksi keuangan tercatat secara real-time dan dapat dipantau oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah, aparat pengawas, maupun masyarakat. Dengan demikian, potensi kecurangan atau penyimpangan dana dapat diminimalisir.
Selain meningkatkan transparansi, sistem digital juga diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan penggunaan anggaran, sehingga berbagai program pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif. Bupati juga meminta para kepala desa untuk siap beradaptasi dengan sistem digital yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pemerintah desa harus terbuka terhadap perubahan ini. Dengan sistem digital, kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya langkah digitalisasi ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten OKI semakin optimal dan mampu mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan transparan.