Conie Pania Putri Desak Polda Sumsel Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis

Palembang, Infoseputarsumsel.com – Akademisi, praktisi hukum, sekaligus aktivis perempuan Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengecam dugaan pengeroyokan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/20206).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Conie, insiden tersebut mengakibatkan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis mengalami luka-luka. Personel kepolisian juga dilaporkan mengalami cedera.

Bacaan Lainnya

Conie menilai, dugaan kekerasan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi landasan perlindungan hak warga negara.

Sementara itu, perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Atas kejadian tersebut, Conie mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis dijamin sehingga mereka dapat menyampaikan pendapat maupun menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekerasan.

Menurut Conie, penanganan kasus tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Demokrasi harus dijaga, kebebasan berpendapat harus dihormati, dan kemerdekaan pers harus dilindungi. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib ditindaklanjuti secara adil dan transparan,” tegasnya.

Pos terkait