Heboh Larangan Papan Bunga di Palembang: Wali Kota Dituding Potong Rezeki Rakyat Kecil, Tapi Ini Alasannya

banner 468x60

Palembang, Infoseputarsumsel.com — Kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 memicu polemik di kalangan masyarakat. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, tersebut mengimbau agar ucapan selamat maupun belasungkawa tidak lagi disampaikan dalam bentuk papan bunga, melainkan diganti dengan tanaman penghijauan atau tanaman produktif seperti pohon buah-buahan.

Langkah ini, menurut Pemkot, merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan sekaligus untuk meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Palembang. Dalam surat tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya peran serta semua pihak — mulai dari perangkat daerah, BUMN, BUMD, camat, lurah, hingga pelaku dunia usaha — dalam menjaga kualitas lingkungan hidup perkotaan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ucapan selamat maupun duka cita tidak lagi dikirim dalam bentuk papan bunga, melainkan dalam bentuk tanaman yang dapat ditanam dan memberikan manfaat jangka panjang,” tertulis dalam isi surat edaran.

Wali Kota Ratu Dewa juga berharap agar kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ekosistem kota, sekaligus memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Namun, kebijakan ini rupanya tidak sepenuhnya diterima dengan tangan terbuka. Kritik pedas langsung datang dari warga melalui media sosial. Salah satunya adalah pengguna Instagram @kevinmeidiandra, yang menyuarakan kekecewaannya dalam sebuah komentar di akun sosial media promo Palembang yang kini ramai diperbincangkan.

Dalam komentarnya, Kevin menilai bahwa kebijakan tersebut kurang tepat sasaran, mengingat masih banyak persoalan krusial yang lebih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah kota. Ia menyoroti sejumlah masalah seperti banjir yang belum teratasi, kemacetan yang makin parah, tata kota yang semrawut, tingginya angka kriminalitas, hingga persoalan ekonomi dan kemiskinan yang masih membayangi kota ini.

“Rasanya di Palembang masih banyak sekali urgensi lain dan urusan lain yang lebih penting yang belum diselesaikan pak @ratudewa @primasalam. Daripada mengurusi papan bunga yang tidak memberikan dampak negatif apa-apa,” tulis Kevin. Kamis (10/4/2025)

Lebih lanjut, Kevin menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini terhadap pelaku usaha papan bunga. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut berpotensi memutus mata pencaharian ribuan orang, mulai dari pemilik usaha, perangkai bunga, sopir pengantar, hingga pedagang bunga di pasar-pasar tradisional seperti Pasar 16 Ilir.

“Kalau seperti ini, sama saja memutuskan rezeki orang. Bukan mengurangi pengangguran, tapi memperbanyak pengangguran,” tegasnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Palembang belum memberikan klarifikasi langsung atas respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Namun, pro dan kontra terus bergulir, mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kebijakan lingkungan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60