IRT di Talang Betutu Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan 4 Anak, LBH Bima Sakti Apresiasi Polisi

PALEMBANG, INFOSEPUTARSUMSEL.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang ibu rumah tangga, LW (42), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap empat anak di bawah umur.

LW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan orang tua para korban. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2025.

Peristiwa itu diduga bermula saat keempat korban sedang bermain petak umpet di dekat rumah tersangka. Saat itu, LW diduga menuduh para korban yang masih berusia belasan tahun hendak mencuri di warung miliknya.

Dalam kejadian tersebut, LW diduga melakukan kekerasan terhadap keempat korban. Mereka disebut dipukul secara bergiliran menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga gagang tersebut patah.

Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Palembang. Dalam laporan itu turut disertakan hasil visum yang disebut menunjukkan adanya luka lebam pada korban.

”Kami mendapatkan informasi dari penyidik, bahwa terlapor Lenawati pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka di Unit PPPA Polrestabes Palembang,” ucap Indah Permatasari SH MH dari LBH Bima Sakti, Senin (28/09/2026).

Atas penanganan perkara tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPPA, yang telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Indah Permatasari SH MH dari LBH Bima Sakti mengatakan pihaknya juga meminta agar penanganan laporan polisi (LP) dalam perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk proses penanganan perkara hingga penetapan tersangka.

Menurut Indah, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan LW sebagai tersangka merupakan proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut. Adapun pembuktian mengenai perkara dan dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.

Pos terkait