Infoseputarsumsel.com, LUBUK LINGGAU – Kasus dugaan arogansi oknum polisi di Lubuklinggau menjadi perhatian publik setelah seorang pemuda bernama Niko (21) mengalami luka serius di bagian kepala dan bibir. Peristiwa yang terjadi pada Selasa 31 Maret 2026 tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang merasa tindakan aparat tidak mencerminkan pendekatan humanis.
Keluarga korban menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat saat bertugas di lapangan telah melampaui batas kewenangan.
Korban Alami Luka Fisik, Keluarga Pertanyakan Prosedur
Akibat kejadian tersebut, Niko dilaporkan mengalami luka bocor di kepala serta pecah pada bagian bibir. Kondisi ini tentu menambah kekhawatiran keluarga yang menginginkan penanganan yang lebih manusiawi terhadap masyarakat.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga mempertanyakan apakah tindakan seperti menginjak kepala dan membanting seseorang dapat dibenarkan dalam prosedur kepolisian.
“Kami mempertanyakan, apakah tindakan seperti itu sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku?” ujar pihak keluarga.
Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat di lapangan.
Harapan Keluarga: Penanganan Lebih Humanis dan Profesional
Pihak keluarga turut menyampaikan permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, serta Kapolres Lubuklinggau agar kasus ini mendapatkan kejelasan.
Menurut mereka, tindakan yang diduga terjadi bertentangan dengan prinsip Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif.
Keluarga juga menjelaskan bahwa Niko merupakan korban penyalahgunaan lem Aibon yang seharusnya mendapatkan penanganan melalui pendekatan rehabilitatif, bukan tindakan kekerasan fisik.
Perwakilan keluarga, Rah Jainal, HR, S.H., menegaskan harapan agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar ke depan tidak ada lagi tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tanggapan Kapolres Lubuklinggau
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan internal melalui Propam terhadap anggota yang terlibat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tindakan anggota yang kurang berkenan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan internal,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga memastikan bahwa kondisi korban telah mendapatkan penanganan medis guna memastikan tidak ada cedera serius.
Korban telah diperiksa oleh pihak kesehatan internal kepolisian untuk memastikan kondisi fisiknya pasca kejadian.
Proses Investigasi Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Pihak keluarga berharap agar hasil investigasi dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus dugaan arogansi oknum polisi di Lubuklinggau ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Profesionalitas dan nilai kemanusiaan dinilai harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Dengan adanya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan ke depan penanganan masyarakat oleh aparat dapat berjalan lebih baik, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.






