Banyuasin, infoseputarsumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada hari senin tanggal 26 mei 2025 dilakukan press release atau konferensi pers yang dilakukan kasi pidsus (kepala seksi pidana khusus) kejari banyuasin Giovani.SH.MH telah melakukan penyelamatan keuangan negara dari korupsi para rumah sakit kusta dr. Rivai abdullah diwilayah banyuasin sebesar total Rp.300.433.192,45
Serah terima Uang Pengganti pada perkara Tindak Pdana Korupsi pada Kegiatan Penimbunan dan Pembuatan Turab Penahan Tanah Sungai yang dimenangkan oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang yang menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh terpidana :
1. MUJIB ANWAR, S.T. BIN ANWAR selaku Karyawan PT. Karyatama Saviera (Project Manager) dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,-
2. RUSMAN,S.T.,MM BIN RUSLI KANUM selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp.2.000.000,-
3. JUNAIDI,ST BIN FAUZI MARZUKI selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dengan jumlah pengembalian uang pengganti sebesar Rp.288.433.192.45,- Jadi total prestasi penyelamatan kerugian negara yg dilakukan oleh pidsus kejari banyuasin sebesar Rp.300.433.192.45
Total pengembalian dari ketiga terpidana tersebut mencapai Rp300.433.192,45, yang secara langsung diserahkan kepada Kejari Banyuasin sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara.
Dalam konferensi pers, Kasi Pidsus Giovani menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Kejari Banyuasin dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, sekaligus mengembalikan hak negara dari kerugian yang ditimbulkan.