Palembang, Infoseputarsumsel.com – Seorang gadis berinisial DS (22), warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penodaan oleh seorang oknum anggota Polres PALI berinisial H.
Oknum anggota Polres PALI yang melakukan penodaan terhadap gadis hanya dihukum tujuh hari penempatan khusus oleh Komite Etik Polres Pali.
Tidak terima dengan putusan itu, korban (DS), warga Kecamatan Abab, mengadu ke Mapolda Sumsel. Perjuangannya menuntut keadilan tersebut didampingi penasihat hukum Ali Hanafiah SH dan Sairnudin SH mendatangi mapolda Sumsel, Rabu (07/10/2026).
Andi Lala, keluarga korban, mengungkapkan keputusan komite etik jauh dari rasa keadilan, untuk itu dirinya akan terus memperjuangkan keadilan bagi adiknya.
“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak, tetapi pelaku hanya dihukum ringan. Masa iya sudah merusak masa depan gadis, tapi cuma dihukum tujuh hari,” kata Andi.
Menurut Andi, korban sebelumnya memiliki hubungan dengan H. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keluarga korban mengeklaim adanya dugaan tindakan pemaksaan terhadap korban.
Keluarga korban sebelumnya telah berupaya membuka komunikasi agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pernikahan. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan keluarga.
Atas persoalan tersebut, keluarga kemudian melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan H melalui mekanisme internal Polri. Setelah proses berjalan, keluarga mendapat informasi mengenai putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari.
“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan perhatian dan keadilan untuk adik kami,” ujarnya.
Ibu korban, Sumiati, juga menyampaikan keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku mendapat sanksi yang berat, termasuk diberhentikan dari keanggotaan Polri,” kata Sumiati.
Penasihat hukum korban, Ali Hanafiah, SH dan Sairnudin, SH, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi korban dan menempuh langkah hukum sesuai prosedur.
“Hari ini kami datang sebagai kuasa hukum menyampaikan keberatan atas putusan yang diputus oleh Polres PALI. Kami sebagai kuasa hukum merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” ujar Ali.
Menurut dia, pihaknya akan mencari upaya hukum dan administratif yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan korban.
“Oleh karena itu, tindakan kami selanjutnya akan mencari keadilan sampai ke mana pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila klien kami belum mendapatkan keadilan tersebut, mungkin langkah selanjutnya kami akan bersurat ke Mabes Polri. Bila diperlukan, kami juga akan mempertimbangkan membuat laporan di Mabes Polri,” katanya.
Ali menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum. Kami pastikan terus mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Dukungan terhadap keluarga korban juga disampaikan Ketua Umum Pemuda Peduli PALI, Abu Rizal SAg. Ia mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara transparan sesuai aturan.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel yang baru untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami Dahlia. Untuk itu, minggu depan kami bersama warga dan pemuda PALI berencana mendatangi Mapolda Sumsel,” kata Abu Rizal.
Ia mengatakan aksi tersebut rencananya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dukungan terhadap korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai prosesnya mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lengeh Haris Munandar dari Gelombang Aksi Rakyat Kabupaten PALI. Ia mengatakan pihaknya sudah bersiap melakukan aksi untuk datang ke Mapolda Sumsel.
“Kami meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Kami berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti aspirasi keluarga korban sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Lengeh. (AE)







