Infoseputarsumsel.com, LUBUK LINGGAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua tersangka pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kedua tersangka berinisial M.R.F. (19) dan A.P. (18) ditangkap di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan setelah keduanya kedapatan membawa pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Polisi Temukan 10 Butir Ekstasi
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 10 butir pil ekstasi berlogo LV yang disembunyikan di saku jaket milik tersangka M.R.F.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan milik M.R.F. dan diduga akan diedarkan. Sementara itu, tersangka A.P. yang berada bersama pelaku juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, jaket, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan rencana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Komitmen Polisi Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kota Lubuk Linggau. Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.






