PMII Lubuklinggau Murka! Oknum Aparat Diduga Injak Kepala Warga Saat Penertiban Pasar

Detik-Detik Penertiban Pasar di Lubuklinggau Tuai Sorotan
Detik-Detik Penertiban Pasar di Lubuklinggau Tuai Sorotan

Infoseputarsumsel.com, LUBUK LINGGAU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lubuklinggau memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum personel Polres Lubuklinggau saat melakukan penertiban di area pasar.

Tindakan tersebut diduga terjadi saat aparat menertibkan warga yang terindikasi melakukan penyalahgunaan lem (ngelem). PMII mengecam keras adanya dugaan kekerasan fisik berupa tindakan menginjak kepala oleh oknum aparat.

Bacaan Lainnya

Dinilai Melampaui Wewenang dan Cederai Nilai Kemanusiaan

PMII menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melampaui batas kewenangan kepolisian.

Meski penertiban ditujukan kepada orang dewasa, tindakan kekerasan yang merendahkan martabat manusia dinilai tidak dapat dibenarkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Cabang PMII Lubuklinggau menegaskan bahwa penanganan penyakit masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan profesionalisme aparat.

PMII: Penertiban Harus Humanis dan Profesional

Dalam pernyataannya, PMII tetap mendukung langkah Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya di lingkungan pasar. Namun, pendekatan yang digunakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Penertiban memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan,” tegas Ketua PMII Lubuklinggau, Rabu (01/04/2026).

Diduga Langgar Kode Etik Polri
PMII menilai tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam aturan tersebut, setiap anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta dilarang melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menjalankan tugas.

Selain berdampak pada korban, tindakan ini juga dinilai dapat merusak citra Polri sebagai institusi pengayom dan pelindung masyarakat.

Tuntutan PMII Lubuklinggau

Sebagai bentuk sikap tegas, PC PMII Lubuklinggau menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Investigasi Transparan
    Mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan internal melalui Propam terhadap oknum yang terlibat.
  2. Sanksi Tegas
    Meminta pemberian sanksi disiplin dan etik yang berat bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan.
  3. Evaluasi Prosedur Penertiban
    Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap metode penertiban agar lebih humanis dan sesuai hukum.

Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
PMII Lubuklinggau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menyimpang.

Organisasi mahasiswa ini juga berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keadilan serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.

Pos terkait