Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap di Jalan Depati Djati

Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ekstasi, Source: Polres Lubuk Linggau
Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ekstasi, Source: Polres Lubuk Linggau

Infoseputarsumsel.com, LUBUK LINGGAU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pemuda dalam patroli hunting, Kamis sore 5 Februari 2026.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat, bersama anggota opsnal Satresnarkoba.

Berawal dari Informasi Masyarakat

BACA JUGA: Firdaus Hasbullah Dinobatkan Sebagai Legislator Paling Komunikatif Oleh PWI PALI

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat melakukan patroli rutin, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor.

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Berhasil Diamankan

Saat menyadari kehadiran polisi, kedua terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan dan koordinasi personel di lapangan, aksi kejar-kejaran tersebut berhasil dihentikan dan kedua pemuda langsung diamankan.

BACA JUGA: Pentingnya Memakai GPS Kendaraan untuk Keamanan dan Efisiensi di Era Modern

Ekstasi Disembunyikan di Pijakan Kaki Motor

Dalam proses interogasi awal, kedua pelaku akhirnya mengakui membawa narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan di selipan pijakan kaki kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu plastik hitam berisi plastik klip bening dengan 3 butir dan 5 pecahan pil ekstasi hijau berbentuk tulang, berat bruto 2,58 gram.

  • Satu plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi merah berbentuk segi lima berlogo “S”, berat bruto 2,28 gram.

Tersangka Lintas Kabupaten, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijerat Pasal Berlapis Undang-Undang Narkotika

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primer: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

  • Subsider: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi.

Pos terkait