Jakarta, Infoseputarsumsel.com – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 18 Agustus 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Asgianto selaku Bupati PALI, Fera Sari selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim, M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Pemkab Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT MSA Cory Erin Hardi (CRH). Ketiganya merupakan pemberi suap.
Kemudian Augusz Dewanggaraa (AGG) dan Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTM). Keduanya ditetapkan sebagai penerima suap. Angga disebut-sebut merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR —ia pernah menjadi staf ahli saat pejabat BPK itu masih anggota DPR.
Adapun, suap diduga untuk ‘mengkondisikan’ temuan BPK dalam audit proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Proyek tersebut, antara lain, pengadaan smart TV atau smart board. (Farel)







