PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com — Kasus dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, yang kini telah bergulir ke tahap penyidikan di Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, resmi dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang disinyalir mengintervensi atau membekingi pihak terlapor.
Permohonan perlindungan bagi lima orang saksi tersebut diajukan secara resmi oleh tim penasihat hukum pelapor dari LBH Bima Sakti. Kelima saksi warga Desa Enggal Rejo itu terdiri dari Samirun, Satriyono, Misno, Siswono, dan Sukardi beberapa di antaranya merupakan buruh pemanen kelapa yang menerima instruksi langsung dari terlapor.
“Kemarin kami telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terhadap saksi dalam perkara pencurian buah kelapa yang terjadi di Desa Enggal Rejo,” ungkap Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti.
Indah menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak mutlak untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur tanpa bayang-bayang tekanan. Permohonan perlindungan ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi intimidasi, terlebih status perkara pidana tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, oknum polisi berinisial Aiptu ETA yang diduga terlibat, saat ini tengah menjalani pemeriksaan penegakan disiplin oleh Subdit Provos Bidpropam Polda Sumsel.
“Kami khawatir keselamatan para saksi-saksi setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Maka sebelum terjadi, kami melayangkan surat terlebih dahulu. Apabila kedepannya terjadi, kami langsung berkoordinasi,” jelas dia.
Indah juga menekankan pentingnya jaminan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kelima saksi telah kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Setelah ditingkatkan penyidikan, hari kembali diperiksa oleh penyidik terkait perkara yang ada. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.(*)







