Palembang, Infoseputarsumsel.com – Permasalahan adanya oknum wartawan yang dilaporkan Ketua DPRD Pagaralam, Jenni Shandiyah terkait pemberitaan, menjadi sorotan berbagai organisasi wartawan dan perusahaan pers di Sumatera Selatan (Sumsel).
Salah satunya datang dari Edi Triono selaku ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sumsel. Dikatakannya, sebagai organisasi profesi yang menaungi insan pers, PJS Sumsel menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
“Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers,” ujar Edi, Rabu, (26/8/2026).
Dirinya mengimbau agar semua pihak, baik wartawan maupun pihak yang merasa dirugikan, untuk mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan hak jawab. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, tentu dapat ditempuh mekanisme koreksi sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.
“PJS Sumsel juga meminta kepada seluruh wartawan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik senantiasa berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta kode etik jurnalistik. Kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, tetapi harus disampaikan berdasarkan fakta dan melalui proses jurnalistik yang profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara pers dan lembaga legislatif. DPRD sebagai lembaga publik dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, ruang dialog dan penyelesaian secara profesional harus tetap dibuka.
“PJS Sumsel akan mencermati perkembangan persoalan ini dan siap memberikan pendampingan organisasi sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak-hak wartawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Edi.
Edi menambahkan bahwa kebebasan pers harus dijaga, tetapi kebebasan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Jangan sampai perbedaan pemberitaan berujung pada kriminalisasi pers, namun sebaliknya wartawan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam proses jurnalistik.
“Mari kita percayakan prosesnya kepada mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” lanjutnya.







