Palembang, Infoseputarsumsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., memimpin rapat penyerahan peralihan pengelolaan Klinik BP KORPRI kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memastikan proses serah terima pengelolaan Klinik BP KORPRI berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam arahannya, Edward Candra menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan Klinik BP KORPRI merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mengatur agar pengelolaan klinik berada di bawah rumah sakit sehingga pengembangannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pada intinya, pengalihan Klinik BP KORPRI ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ada. Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan, namun karena ketentuan yang berlaku, pengelolaannya dialihkan ke RSUD Siti Fatimah agar dapat dikembangkan lebih baik dan memenuhi aspek regulasi,” ujar Edward.
Ia meminta seluruh proses administrasi dan pengalihan pengelolaan segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat maupun ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap berjalan dengan baik selama masa transisi.
Edward mengungkapkan bahwa Klinik BP KORPRI telah beroperasi sejak 1960 dan selama puluhan tahun memberikan pelayanan kesehatan bagi ASN maupun masyarakat umum. Karena itu, ia berharap masa transisi menuju pengelolaan baru dapat berlangsung dalam waktu sesingkat mungkin.
“Tadi Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan pelayanan akan dihentikan sementara pada akhir bulan ini. Saya berharap RSUD Siti Fatimah segera menyusun langkah-langkah agar penghentian pelayanan tidak berlangsung lama. Fungsi klinik harus tetap berjalan dengan manajemen baru di bawah RSUD,” katanya.
Sekda juga memastikan proses peralihan pengelolaan tidak akan memengaruhi keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini bertugas di Klinik BP KORPRI. Menurutnya, para pegawai tetap dapat melanjutkan tugas di bawah pengelolaan RSUD Siti Fatimah.
“Bagi pegawai yang selama ini bekerja di klinik, tempat pengabdiannya tetap sama, hanya pengelolaannya yang berubah. Jadi saya kira tidak ada persoalan,” tegasnya.
Edward menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026 Klinik BP KORPRI akan ditutup sementara untuk mendukung proses penataan dan pembenahan manajemen oleh RSUD Siti Fatimah. Setelah proses tersebut selesai, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat semakin meningkat.
“Semoga dengan manajemen RSUD Siti Fatimah, pelayanan Klinik BP KORPRI menjadi semakin maju, profesional, dan prima sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi ASN maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Edward meminta seluruh pihak segera menindaklanjuti proses peralihan tersebut secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera tindak lanjuti peralihan klinik ini dengan tertib sesuai aturan dan tertib secara administrasi,” pungkasnya. (Abp)







