DPRD Sumsel Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVII (37) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin, 22 Juni 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVII (37) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin, 22 Juni 2026.

PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-XXXVII (37) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita. Dari pihak eksekutif hadir Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra untuk menyampaikan laporan realisasi keuangan daerah kepada DPRD.

Bacaan Lainnya

Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Sumsel yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan capaian tersebut, Pemprov Sumsel mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut.

Sesuai mekanisme pembahasan di DPRD, penjelasan gubernur akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut.

“Pembahasan akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi-fraksi sesuai mekanisme tata tertib DPRD Provinsi Sumatra Selatan. Atas dasar itu, rapat paripurna ke-37 pembicaraan tingkat pertama kami skors dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 26 Juni 2026,” jelas Ilyas Panji Alam saat memimpin jalannya persidangan.

Pendapatan Daerah Capai Rp10,06 Triliun

Dalam penjelasannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,06 triliun atau sekitar 90,43 persen dari target sebesar Rp11,12 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp4,56 triliun atau 94,35 persen dari target Rp4,83 triliun.
  • Pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp5,49 triliun atau 87,41 persen dari target Rp6,28 triliun.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 100 persen dengan nilai Rp4,06 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,96 triliun atau 88,66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,23 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp5,46 triliun, belanja modal Rp1,38 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp33,44 juta, serta belanja transfer sebesar Rp3,11 triliun.

Berdasarkan perhitungan pembiayaan netto daerah sebesar Rp108,50 miliar, APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp209,73 miliar.

Neraca Keuangan Daerah

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Gubernur juga memaparkan posisi neraca keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel per 31 Desember 2025.

Total aset daerah tercatat sebesar Rp33,46 triliun, menurun sekitar 5,10 persen dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebesar Rp35,26 triliun.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya nilai aset tetap menjadi Rp22,25 triliun dari sebelumnya Rp24,22 triliun. Di sisi lain, aset lancar meningkat menjadi Rp383,11 miliar, sementara investasi jangka panjang bertambah menjadi Rp7,63 triliun.

Adapun kewajiban jangka pendek pemerintah daerah tercatat sebesar Rp1,79 triliun, meningkat 38,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kewajiban tersebut meliputi utang belanja kepada pihak ketiga, pendapatan diterima di muka, serta kewajiban jangka pendek lainnya sesuai laporan keuangan pemerintah daerah. (Arf)

Pos terkait