DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Alwis Gani Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran

Posko Pengaduan SPMB 2026 - Gedung Kantor DPRD Sumsel, Foto: Ist
Posko Pengaduan SPMB 2026 - Gedung Kantor DPRD Sumsel, Foto: Ist

PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK harus berjalan sesuai aturan dan transparan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Komisi V DPRD Sumsel berencana membuka posko pengaduan masyarakat mulai 8 Juni 2026 di Kantor Komisi V DPRD Sumsel.

Bacaan Lainnya

Posko tersebut akan menerima laporan secara langsung dari masyarakat terkait berbagai permasalahan yang muncul selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Menurut Alwis, Komisi V DPRD Sumsel juga akan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah yang dinilai memiliki tingkat peminat tinggi, termasuk sekolah-sekolah favorit yang menjadi tujuan utama calon peserta didik.

“Panitia SPMB tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga berbagai unsur pengawasan, mulai dari Inspektorat, kepolisian, DPRD, Dinas Pendidikan, hingga perwakilan KPK dan Ombudsman,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli kursi atau pungutan untuk meloloskan siswa ke sekolah tertentu, Alwis menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran tersebut.

Meski demikian, ia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memperoleh tawaran dari oknum yang mengatasnamakan panitia SPMB untuk segera melapor dengan menyertakan bukti yang jelas.

“Kami berharap masyarakat berani melapor. Jika ada yang meminta uang dengan janji bisa meloloskan siswa ke sekolah tertentu, laporkan kepada kami. Sebutkan siapa pelakunya, siapa yang menerima uang, dan di sekolah mana kejadian itu terjadi,” tegasnya.

Alwis menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan uang hingga Rp10 juta untuk memasukkan siswa ke sekolah tertentu.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut belum disertai bukti maupun identitas pihak yang diduga terlibat sehingga belum dapat diverifikasi.

“Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan. Namun, masyarakat juga harus memberikan informasi yang lengkap agar kasusnya bisa diproses dan ditelusuri secara maksimal,” katanya.

Melalui posko pengaduan tersebut, DPRD Sumsel berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait