PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun selama pelaksanaan Reses Masa Persidangan VI Tahun Anggaran 2026.
Aspirasi yang diterima dari masyarakat dipastikan tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga akan diteruskan dan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah, baik di tingkat Provinsi Sumatera Selatan maupun pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Koordinator Reses Daerah Pemilihan (Dapil) II Palembang DPRD Sumsel, Hj. Zaitun, SH, M.Kn, di sela-sela kegiatan reses yang berlangsung pada 6–9 Juli 2026 di sejumlah titik di Kota Palembang.
Reses Menjadi Sarana Menyerap Aspirasi Masyarakat
Hj. Zaitun mengatakan, kegiatan reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai usulan yang disampaikan warga akan menjadi bahan pembahasan DPRD dalam proses penyusunan program pembangunan maupun disampaikan kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Setiap aspirasi masyarakat yang kami terima tentu tidak berhenti hanya sebatas dicatat. Seluruhnya akan kami teruskan dan perjuangkan agar dapat direalisasikan sesuai dengan kewenangan pemerintah,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Ia berharap masyarakat terus memanfaatkan kegiatan reses sebagai ruang komunikasi dengan wakil rakyat sehingga berbagai persoalan di lingkungan masing-masing dapat disampaikan dan memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Sumsel Buka Ruang Komunikasi dengan Masyarakat
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, S.Sos., M.Si, menegaskan DPRD Sumsel terbuka menerima berbagai aspirasi, kritik, maupun masukan dari masyarakat.
Menurutnya, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tidak hanya berlangsung saat masa reses, tetapi juga dapat dilakukan dalam berbagai kesempatan lainnya.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi. Jika ada hal yang ingin disampaikan secara langsung, kami siap menerima dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” kata Nopianto.
Ia menilai keterbukaan komunikasi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Pelaksanaan SPMB Ikut Menjadi Aspirasi Warga
Selain menyerap berbagai aspirasi masyarakat, Nopianto juga menanggapi pertanyaan warga terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan secara transparan, objektif, serta mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan seluruh pihak perlu menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan.
Pengawasan SPMB Melibatkan Berbagai Lembaga
Nopianto menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB menjadi perhatian sejumlah lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK telah mengingatkan pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai aturan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum.
Beberapa pelanggaran yang harus dihindari antara lain praktik penitipan siswa, pungutan liar (pungli), serta pemalsuan dokumen persyaratan.
Ia menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB juga melibatkan aparat kepolisian, Ombudsman Republik Indonesia, serta partisipasi masyarakat.
“Praktik penitipan siswa, pungutan liar maupun pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai aturan dan diawasi bersama agar tetap bersih, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan reses tersebut, DPRD Sumsel berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. (Arf)







