Komisi III DPRD Sumsel Bahas Optimalisasi PAD dan Program CSR di PT Bukit Asam Tarahan

PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pelabuhan Tarahan, Provinsi Lampung (menampilkan rombongan Komisi III DPRD Sumsel bersama manajemen PTBA di area pelabuhan atau depan kantor Unit Pelabuhan Tarahan.

LAMPUNG, Infoseputarsumsel.com – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan terus mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan pendapatan daerah serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pelabuhan Tarahan, Provinsi Lampung, Jumat (26/6/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan untuk melakukan sharing dan pendalaman terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dividen perusahaan, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Sumsel mengatakan, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai sumber penerimaan daerah, terutama yang berasal dari sektor perpajakan daerah dan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial.

Menurutnya, Unit Pelabuhan Tarahan memiliki posisi strategis sebagai salah satu simpul utama distribusi batu bara dari Tanjung Enim menuju berbagai wilayah di Indonesia. Aktivitas operasional tersebut tidak hanya berperan penting dalam menjaga pasokan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat agar keberadaan perusahaan mampu memberikan manfaat yang semakin besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam paparannya, manajemen PT Bukit Asam menjelaskan bahwa Unit Pelabuhan Tarahan merupakan bagian vital dari sistem logistik perusahaan yang mendukung distribusi batu bara ke berbagai wilayah, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik PLN.

“Unit Pelabuhan Tarahan memiliki peran penting dalam rantai logistik PT Bukit Asam. Sebagian besar batubara yang kami distribusikan melalui pelabuhan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya pasokan bagi pembangkit listrik PLN. Sekitar 70 persen produksi batubara perusahaan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional,” jelas perwakilan manajemen PT Bukit Asam.

Pada pembahasan mengenai aspek perpajakan daerah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa seluruh administrasi dan pelaporan perpajakan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat perusahaan. Karena itu, Unit Pelabuhan Tarahan tidak memiliki kewenangan menyampaikan data rinci mengenai realisasi PBBKB maupun Pajak Air Permukaan.

“Kami tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk data detail perpajakan, seluruh administrasinya menjadi kewenangan kantor pusat sehingga belum dapat kami sampaikan dalam kunjungan ini,” terang pihak manajemen.

Selain membahas optimalisasi PAD, pertemuan juga menyoroti pelaksanaan program TJSL/CSR yang dijalankan perusahaan. PT Bukit Asam menyampaikan bahwa berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan telah tiga kali meraih penghargaan berkat keberlanjutan program, pendampingan administrasi kepada masyarakat, serta keberhasilan membangun rantai ekonomi berbasis masyarakat.

Program tersebut meliputi rehabilitasi lingkungan melalui penanaman mangrove, pemberdayaan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, hingga berbagai program pengembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Melalui program TJSL, kami berupaya menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, tidak hanya dalam aspek sosial dan lingkungan, tetapi juga melalui pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kemandirian masyarakat. Kami juga memprioritaskan tenaga kerja nonteknis dari masyarakat sekitar sebagai bentuk komitmen memberikan manfaat ekonomi secara langsung,” tambah manajemen PT Bukit Asam.

Menutup kunjungan, Ketua Komisi III DPRD Sumsel mengapresiasi kontribusi PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional sekaligus menjalankan program CSR yang berkelanjutan. Komisi III berharap sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah terus ditingkatkan, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Sumsel menyimpulkan bahwa PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan memiliki peran strategis dalam mendukung distribusi energi nasional serta menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat melalui program CSR yang berkelanjutan.

Sementara itu, data mengenai realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) belum dapat diperoleh dalam kunjungan tersebut karena pengelolaan administrasi perpajakan berada di kantor pusat perusahaan. (Arf)

Pos terkait