Pansus DPRD Sumsel Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi BBM untuk Optimalkan PBBKB

PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya yang berasal dari aktivitas pertambangan dan perkebunan.

Upaya optimalisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).

Bacaan Lainnya

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M Hasan Haikal, menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan perusahaan pertambangan maupun perkebunan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, penggunaan BBM untuk kegiatan usaha di wilayah Sumsel perlu tercatat secara jelas agar kewajiban pembayaran PBBKB dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang maupun perkebunan benar-benar berasal dari jalur resmi. Jika distribusinya resmi, maka otomatis kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga harus dipenuhi,” ujar Hasan Haikal dalam rapat tersebut.

Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Daerah

Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas potensi kebocoran penerimaan daerah yang diduga masih terjadi dari penggunaan BBM untuk aktivitas industri, terutama di sektor pertambangan.

Hasan Haikal menilai pendataan dan pengawasan perlu diperkuat guna memastikan asal-usul BBM yang digunakan kendaraan operasional maupun alat berat perusahaan.

Menurutnya, seluruh konsumsi BBM yang digunakan dalam aktivitas usaha di Sumatera Selatan, baik melalui SPBU maupun distributor resmi, semestinya menjadi objek penerimaan PBBKB.

“Kami ingin mengetahui dari mana sumber BBM yang digunakan. Jika berasal dari distributor resmi, tentu ada mekanisme perpajakan yang harus dipenuhi sehingga daerah memperoleh haknya dari sektor tersebut,” katanya.

PBBKB Berkontribusi Besar terhadap PAD

Dalam pembahasan rapat disebutkan bahwa PBBKB merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, penerimaan PBBKB pada 2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Dalam mekanismenya, penerimaan pajak tersebut dibagikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasan Haikal menjelaskan bahwa pembagian hasil penerimaan PBBKB dilakukan dengan skema sekitar 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pemerintah provinsi.

Optimalisasi penerimaan dari sektor tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Dorong Pengawasan Distribusi BBM

Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel mendorong penguatan pengawasan distribusi BBM, khususnya untuk kebutuhan sektor pertambangan dan perkebunan.

Selain memastikan distribusi dilakukan melalui jalur resmi, langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

DPRD Sumsel berharap sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, distributor resmi, dan perusahaan pengguna BBM semakin diperkuat agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara optimal.

Dengan sistem pendataan yang lebih terintegrasi dan pengawasan yang lebih efektif, DPRD Sumsel menilai potensi penerimaan PBBKB masih dapat terus dioptimalkan pada tahun-tahun mendatang sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah. (Arf)

Pos terkait