PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Chairul S Matdiah, meminta masyarakat lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, pemahaman mengenai status dan kewenangan jalan penting agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada instansi yang tepat.
Chairul menjelaskan, masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Gubernur ketika menemukan jalan rusak. Padahal, tidak seluruh ruas jalan di Sumsel menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Total panjang jalan di Sumsel ini mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu hanya berada pada jalur sepanjang ± 1.779 Km jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 Km lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa,” kata Chairul S Matdiah.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami status jalan sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, jika ada kerusakan di jalan desa atau jalan kabupaten, tidak tepat jika publik langsung menyerang atau menyalahkan Gubernur. Cek dulu status jalannya, lihat marka warnanya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang merespons dan memperbaikinya dengan lebih cepat,” tegasnya.
Cara Membedakan Status Jalan
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Chairul memaparkan sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengenali status jalan berdasarkan marka, ukuran fisik, dan fungsi ruas jalan tersebut.
Jalan Nasional
Menurut Chairul, Jalan Nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan ini ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan dan memiliki lebar minimal 7 meter yang secara bertahap menuju 9 meter.
“Fungsi jalan nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang Jalan Nasional di Sumsel adalah ± 1.580 Km,” katanya.
Beberapa contoh ruas Jalan Nasional di Sumsel antara lain:
- Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–Batas Jambi.
- Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–Batas Lampung.
- Simpang Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu.
- Baturaja–Martapura–Batas Lampung.
- Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti.
- Prabumulih–Beringin–Baturaja.
Sementara di Kota Palembang, sejumlah ruas Jalan Nasional di antaranya Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan RE Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RS Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri, serta jalur Parameswara–Soekarno Hatta.
Jalan Provinsi
Chairul menjelaskan, Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal 6 meter dan secara bertahap menuju 7 meter.
“Jalan provinsi berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. Panjang jalan provinsi di Sumsel mencapai ± 1.779 Km,” ujarnya.
Beberapa contoh ruas Jalan Provinsi antara lain:
- Simpang Belimbing–Pendopo–Cecar–Simpang Semambang.
- Baturaja–Simpang Martapura–Muara Dua.
- Simpang Tambang Rambang–Batas OKU.
- Simpang Penyandingan–Simpang Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura.
Di Kota Palembang, sejumlah jalan provinsi meliputi Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.
Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa
Sementara itu, jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota masing-masing. Jalan ini umumnya memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar standar antara 3,5 meter hingga 5 meter, meskipun di beberapa wilayah perkotaan telah diperlebar.
“Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan. Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19.000 Km, yang terdiri dari jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 Km dan jalan desa sekitar 4.362 Km yang tersebar di 3.278 desa,” kata Chairul.
Jalan Eks Transmigrasi
Selain itu, terdapat Jalan Eks Transmigrasi dengan panjang sekitar 4.000 kilometer. Sebagian ruas telah dikelola pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurut Chairul, kondisi tersebut sering menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena status aset jalan belum seluruhnya masuk dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Harapkan Kritik Lebih Tepat Sasaran
Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur jalan sehingga penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara objektif dan konstruktif.
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi wewenangnya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggarannya agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,” tukasnya.






