Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG Source: KEJAGUNG RI

JAKARTA, Infoseputarsumsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dilansir dari sejumlah media nasional, penetapan ketiga tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam penunjukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada beberapa pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan utama program.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, ketiga tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun status tersangka yang disematkan kepada ketiga pihak tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui persidangan.

Pos terkait