Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Desak Revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 terkait Ganti Kerugian Lahan

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangan dan desakan tegas agar regulasi ganti rugi lahan direvisi total atau diserahkan ke daerah dalam konsolidasi bersama Rumah Singgah Aktivis (RSA) dan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). (Foto: Ist))
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangan dan desakan tegas agar regulasi ganti rugi lahan direvisi total atau diserahkan ke daerah dalam konsolidasi bersama Rumah Singgah Aktivis (RSA) dan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). (Foto: Ist))

Palembang, Infoseputarsumsel.com – Aliansi masyarakat bersama sejumlah aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar konsolidasi dan koordinasi dengan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya akibat kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi. Para peserta menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi karena dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Konsolidasi dihadiri Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., tokoh masyarakat PALI H. Soemarjono, Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) Efran, Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Koordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih, Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan masyarakat terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus Hasbullah menyampaikan pandangannya mengenai perlunya evaluasi terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2017 yang telah berlaku hampir satu dekade.

“Nanti Pak Dhabi akan menjelaskannya soal Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Umurnya sudah hampir 10 tahun, belum direvisi. Hal ini juga berdampak pada setiap tahun ada seismik yang ada di Kabupaten PALI, selalu mengundang konflik ribut ya. Ributnya tidak lain, masalah ganti rugi! Kalau masalah lain itu nggak mungkin ribut, kalau masalah duit ini pasti membuat orang sering berkonflik atau ribut,” tegas Firdaus Hasbullah.

Menurut Firdaus, regulasi tersebut memiliki cakupan yang luas karena mengatur kompensasi atas kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, pemakaian tanah, pembebasan tanam tumbuh, hingga bangunan yang terdampak kegiatan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

Ia juga menyampaikan dua alternatif yang menurutnya dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni merevisi atau mencabut regulasi tersebut dan menyerahkan pengaturannya kepada pemerintah kabupaten.

“Oleh sebab itulah, Pak Dhabi nanti mencoba membuka wawasan kita, minta apa yang nanti beliau sampaikan terkait masalah Pergub ini. Ya, bagi kita tentu Pergub ini harus direvisi. Atau nantinya misalnya Pergub ini dicabut, serahkan kepada pemerintah daerah, itu juga solusi yang paling baik juga,” lanjutnya.

Firdaus berpendapat, apabila kewenangan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten, maka proses penetapan ganti kerugian dinilai dapat lebih mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA), Efran, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyampaian aspirasi terkait usulan revisi regulasi tersebut. Menurutnya, kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam pertemuan itu menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap persoalan ganti kerugian lahan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai usulan revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tersebut.

Pos terkait