Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Minta Satpol PP Sidak Pabrik Sawit di Pali Diduga Belum Kantongi Izin lengkap

Pali, Infoseputarsumsel – Dugaan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tanpa mengantongi perizinan lengkap menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI. DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., mengatakan lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, maupun izin operasional.

Bacaan Lainnya

“Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tidak bisa tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten PALI,” tegas Firdaus.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI sebagai penegak Peraturan Daerah segera melakukan inspeksi lapangan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, Firdaus meminta Satpol PP mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penyegelan sementara sambil berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

“Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara apabila terbukti melanggar, dan koordinasikan dengan instansi terkait agar persoalan ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, sikap DPRD tersebut bukan berarti menolak investasi di Kabupaten PALI. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memberikan kepastian hukum bagi investor yang mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh investasi yang sehat dan taat aturan. Jangan sampai hanya karena satu perusahaan yang diduga mengabaikan regulasi, citra iklim investasi di Kabupaten PALI justru tercoreng. Masyarakat Talang Ubi berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga dimaksud maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan perusahaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Abp)

 

Pos terkait