Diduga Jadi Korban Malpraktik, Keluarga Pasien di OKU Timur Laporkan RSUD Tulus Ayu ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Kuasa Hukum Muhammad Ikrom SH (kemeja kotak-kotak) Dampingi Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik RSUD Tulus Ayu OKU Timur ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Muhammad Ikrom SH (kemeja kotak-kotak) Dampingi Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik RSUD Tulus Ayu OKU Timur ke Polda Sumsel

PALEMBANG, Infoseputarsumsel.com – Dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang terjadi di RSUD Tulus Ayu Kabupaten OKU Timur kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pasien Muhammad Rafif Azwar yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses diagnosis hingga penanganan medis yang diberikan rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum keluarga pasien, Muhammad Ikrom SH dan Sahlam Rahman SH, CMSP, mengatakan pengaduan masyarakat itu telah disampaikan kepada Kapolda Sumsel melalui Dirreskrimsus Polda Sumsel pada 9 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga telah terjadi kelalaian medis atau malpraktik terhadap klien kami Muhammad Rafif Azwar selama menjalani perawatan di RSUD Tulus Ayu OKU Timur,” ujar Muhammad Ikrom saat dikonfirmasi Infoseputarsumsel.com.

Menurutnya, pasien pertama kali menjalani pemeriksaan pada 30 Januari 2026 dengan keluhan demam. Saat itu hasil laboratorium menyebutkan pasien hanya mengalami demam biasa dan diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Namun, kondisi pasien disebut tidak kunjung membaik. Pada 1 Februari 2026, pasien kembali menjalani pemeriksaan dan didiagnosis mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD) sehingga disarankan menjalani rawat inap.

Selama menjalani perawatan dari 1 hingga 10 Februari 2026, keluarga mengaku kondisi pasien justru semakin memburuk. Pasien mengalami mual, muntah, diare, nyeri perut, batuk hingga tubuh lemas tak berdaya.

“Bukannya membaik, kondisi pasien semakin menurun. Bahkan perut mulai membesar dan pasien harus menjalani transfusi darah,” katanya.

Puncaknya, pada 10 Februari 2026 pihak rumah sakit menyatakan pasien mengalami komplikasi dengan diagnosis trombositopenia, dugaan ITP serta hepatitis akut. Keluarga yang merasa khawatir kemudian meminta pasien dirujuk ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.

Kuasa hukum menjelaskan, proses rujukan sempat mengalami kendala karena pihak keluarga mengaku kesulitan memperoleh surat rujukan dari rumah sakit. Setelah dilakukan desakan, surat rujukan akhirnya diterbitkan dan pasien dirawat di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang pada 11 Februari 2026.

Di rumah sakit rujukan tersebut, pasien kembali menjalani serangkaian pemeriksaan laboratorium dan penanganan medis. Hasil diagnosis yang diterima keluarga berbeda dengan diagnosis sebelumnya.

“Dokter penanggung jawab di RSUP Dr Mohammad Hoesin menyampaikan bahwa pasien tidak menderita DBD maupun hepatitis akut, melainkan demam tifoid atau tifus,” ungkap Ikrom.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan penanganan sesuai diagnosis tersebut, kondisi pasien berangsur membaik hanya dalam beberapa hari. Pasien akhirnya diperbolehkan pulang pada 15 Februari 2026 dan melanjutkan kontrol rawat jalan.

Selain mempersoalkan perbedaan diagnosis, pihak keluarga juga menyoroti kualitas pelayanan selama pasien dirawat di RSUD Tulus Ayu. Mulai dari dugaan kesalahan pemberian obat, pemasangan infus berulang yang menyebabkan memar, hingga minimnya komunikasi dokter penanggung jawab dengan pasien dan keluarga.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kelalaian medis yang dilaporkan. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tulus Ayu OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan kuasa hukum pasien tersebut. Pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Pos terkait