Pemkot Palembang Perketat Penanganan Sampah, Ratu Dewa Tekankan Sanksi Tegas dan Disiplin Kolektif

Ratu Dewa rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang
Ratu Dewa rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang

Palembang, Infoseputarsumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kian mempertegas komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah di wilayah perkotaan. Tidak lagi sekadar imbauan, langkah konkret kini diarahkan pada penegakan hukum serta pembentukan disiplin kolektif masyarakat.

Upaya tersebut dipimpin langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat ini menjadi bagian dari penguatan strategi penanganan sampah yang selama ini masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Pemerintah kota menilai, selain faktor perilaku masyarakat, keterbatasan sarana dan lemahnya penegakan aturan turut memengaruhi belum optimalnya pengelolaan sampah.

Dalam forum tersebut, Pemkot menegaskan fokus baru pada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten dan terukur.

“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.

Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan penguatan regulasi.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif serta memiliki daya tekan yang lebih kuat terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.

Langkah percepatan pun langsung diinstruksikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diberi waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Bagian Hukum memiliki waktu 26 hari untuk melakukan kajian komprehensif dari aspek yuridis.

Selain penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan sarana dan prasarana. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kendala klasik terkait keterbatasan fasilitas, sekaligus memperkuat dukungan infrastruktur dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.

Menurut Dewa, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, serta edukasi publik diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan di Kota Palembang.

“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa.

Pos terkait