Palembang, Infoseputarsumsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, menghadiri sekaligus mengikuti diskusi interaktif mengenai Kajian Studi Pembelajaran (Lobbying) Politik dan Regulasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Bina Praja Setda Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut membahas pentingnya penyusunan regulasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Diskusi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui proses pembentukan kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan itu, Edward Candra menyampaikan bahwa diskusi strategis tersebut sangat penting agar penyesuaian regulasi dan kebijakan di daerah dapat berjalan secara harmonis dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam menerbitkan berbagai kebijakan, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, diperlukan masukan yang komprehensif agar setiap produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Diskusi ini sangat kita perlukan sebagai bagian dari proses transparansi pembentukan sebuah peraturan daerah. Formulasi kebijakan tidak bisa lepas dari masukan semua pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar objektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Edward.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Sitti Rachmawati, menjelaskan bahwa aktivitas lobi maupun komunikasi politik merupakan hal yang lazim dalam praktik demokrasi. Namun, menurutnya, potensi kerawanan dapat muncul apabila proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“ Jangan sampai produk kebijakan yang dilahirkan justru hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja,” tegas Sitti.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan fokus pada pembahasan tata cara penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Abp)







